AKARBERITA.com, Gowa – Kurang 24 jam pasca beredarnya video pengeroyokan salah satu guru di SD Negeri Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kepolisian Resort (Polres) Gowa, berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Hal itu merupakan respon cepat Unit PPA Polres Gowa. Keduanya diamankan Rabu (5/9) kemarin sekitar pukul 21:30 Wita.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing kakak beradik NV (20) dan AVR (17), yang juga merupakan alumni dari sekolah tersebut.
Kedua tersangka pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Peristiwa tersebut bermula saat adik tersangka yang juga murid di sekolah tersebut terlibat perkelahian dengan murid lainnya. Tidak menerima hal tersebut, para tersangka pun mendatangi sekolah bersama keluarganya. Korban sendiri menjadi sasaran amukan pelaku, saat berusaha melindungi siswa.
(Henra)
Berita Terkait:
- Pelaku Pengeroyokan Guru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Dua Tersangka Pengeroyokan Guru Ternyata Kakak Beradik
- Tersangka Pengeroyokan Guru, Alumni SD Negeri Pa’bangiang