AKARBERITA.com, Gowa – Sempat melarikan diri pasca menghabisi nyawa Daeng Dimung, 75, warga Desa Borongpala’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Kamis (21/3), Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus lelaki RT alias Baba, 28, di Jalan Poros Malino, Gowa dihari yang sama.
Pelaku diamakan di Polres Gowa bersama sejumlah barang bukti, berupa badik dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban hendak melerai anaknya dan pelaku saat terlibat cekcok.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Shinto Silitonga.
(Henra)