AKARBERITA.com, Gowa – Satuan Reskrim Polres Kabupaten Gowa, berhasil meringkus 19 pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di wilayah Gowa.
Para pelaku berhasil diamankan saat Ops Sikat Lipu 2019 yang digelar sejak 3 hingga 22 Oktober lalu.
Ikut diamankan puluhan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan para pelaku selama menjalankan aksinya.
Selain para pelaku, masih terdapat tiga pelaku lainnya sudah masuk DPO. Para pelaku merupakan sindikat penjahat jalanan yang kerap meresahkan warga
Para pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Henra)