Video AkarBerita

Video: Polres Gowa Rilis Kasus Penganiayaan Anak Yang Berujung Kematian

AKARBERITA.com, Gowa – Polres Kabupaten Gowa, Jumat (12/4) gelar kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya yang masih di bawah umur, AP,16. meninggal dunia. Dua pelaku masing-masing MA, 20 dan WK, 18, warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam keterangan persnya mengatakan, pasca dianiaya menggunakan balok, korban dilarikan ke RS Wahidin Kota Makassar. “Sempat menjalani perawatan sekitar seminggu, sebelum akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.

Penganiayaan yang berujung meninggalkan korban, diduga hanya karena persoalan korban menolak mengembalikan stan ceper motor milik pelaku. Ikut diamankan balok dan sebatang bambu yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya, selain dua unit motor yang merupakan milik korban dan pelaku,

Pelaku dijerat pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!