AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa berhasil membekuk satu orang resedivis curanmor lintas kabupaten di Dusun Cikarru, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Tersangka yang berinisial SN 36, warga Kampug Cikarru, Desa Palantikang ini tidak berkutik saat ditangkap oleh personil Polres Gowa di rumahnya pada hari Selasa (26/3) lalu.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait ciri-ciri motor yang dikendarai pelaku sama dengan motor milik korban.
“Saat dilakukan penyitaan barang bukti di kampung Tana Toa, pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya personil melakukan tindakan tegas,” katanya saat merilis kasus ini di Polsek Somba Opu, Jum’at (28/3).
Tambunan menyebutkan, dalam melakukan aksinya pelaku mengincar motor sesuai pesanan. Sasarannya adalah kendaraan berjenis motor matic.
“Berdasarkan pengakuan pelaku ia hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk dapat merusak kunci kontak milik korbannya. Setelah itu, pelaku mengganti plat nomor kendaraan yg berhasil diambil,” ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Makassar, Gowa dan Maros. Bahkan pelaku telah dilakukan proses hukum di Polres Gowa sebanyak 4 Kali.
Tambunan menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa bersama barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Sporty merah, 1 buah kunci Letter T, 2 Buah Kunci Palsu dan uang sebanyak Rp2 juta yang digadaikan ke petani di Jeneponto.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan
pasal 363 (1) ke (5e) KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(Henra)