AKARBERITA.COM, Parepare – Kepolisian Resort Kota Parepare, membekuk pelaku penipuan terhadap warga penghuni kost-kostsan, di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Pelaku bernama Amri, alias Aco bin Unru (51), dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Polri. Salah satu korbannya, berinintial H, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis dalam keterangan persnya, Senin (20/5/2024) mengatakan, dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku mengancam korban dengan dalih atas laporan warga.
“Pelaku berdalih mendapat laporan warga, jika di kamar kost korban kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul, dan asusila. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan penghuni kost setempat,” jelas Arman.
Pelaku bahkan mengambil paksa handphone milil korban.
Menurut Arman, bukan kali ini saja, pelaku melakukan aksinya. Pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Modusnya sama. Penipuan, mengatasnamakan kepolisian,” katanya.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone yang diduga hasil rampasan dari korban, helm, satu unit motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, celana serta jaket.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
(Sri Ayu Lestari)