Headline

Jumat, 01 Mei 2026
Opini

Rekonstruksi atas Larangan Imprisonment UNCLOS 1982 Dan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Di ZEE

 

Oleh: Lilis Atjo.Syam
Dosen Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

AKARBERITA.COM, Parepare – Dalam cacatan sejarah perkembangan Hukum laut internasional, salah satu pelaksanaan konfrensi terpanjang dan terbilang memakan waktu yang cukup lama adalah conference of the law of the sea, dimana negara negara perwakilan di dunia, menghendaki adanya pembatasan-pembatasan dalam wilayah laut yang berbatasan dengan teritori tiap negara dari kesewenang wenangan negara lain dalam memanfaatkan potensi dan sumber keyaan yang ada di dalam wilayah perairan suatta negara baik sumber kekayaan hayati maupun non hayati, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) merupakan instrumen hukum internasional utama sekaligus sebagai tindak lanjut pelaksanaan resolusi PB. Ketika Liga bangsa bangsa dimandatir melaksanakan konferensi pertama pada 1958-1960, kemudian dilanjutkan oleh PBB dengan beberapa konsep pengaturan tambahan yang sekaligus merupakan rezim baru karena tidak dibahas dalam konferensi pertama, sehingga dapat dikatakan Zona Ekonomi Eksklusif adalah (ZEE), termasuk kewenangan negara pantai dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran perikanan. Dalam konteks ini, Pasal 73 UNCLOS memberikan hak kepada negara pantai untuk melakukan tindakan penegakan hukum, seperti menaiki kapal untuk memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilanm sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang undangan yang ditetapkan sesuai UNCLOS 1982, selanjutnya ketentuan ayat (2) membatasi penahanan tanpa batas bagi kapal yang ditahan dan awaknya untuk waktu yang lama, sebagaaimana disebutkan bahwa kapal kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah adanya jaminan, dan hukuman negara Pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan perikanan di Zona ekonomi ekesklusif tidak boleh mencakup pengurungan jika tidak ada perjanjian, selain itu, penangkapan atau penahanan kapa lasing negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai Tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang dijatuhkan.

Pembatasan tersebut mencerminkan karakteristik khusus rezim ZEE dalam hukum laut internasional, yang tidak sepenuhnya berada dalam kedaulatan penuh negara pantai, melainkan merupakan wilayah dengan hak berdaulat terbatas (sovereign rights). Oleh karena itu, UNCLOS berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara pantai dalam mengelola sumber daya alam dan perlindungan terhadap kebebasan negara lain, termasuk perlindungan terhadap individu (awak kapal) dari penerapan sanksi pidana yang bersifat berat seperti pemenjaraan

Perkembangan hukum yang terjadi tidak semata mata untuk kepentingan dan menjamin hak hak berdaulat negara Pantai Di ZEE, tetapi proses penegakan hak negara yang tidak berpantaipun perlu menjadi perhatian, praktik penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan perkembangan yang dinamis dan dalam beberapa hal menyimpang dari konstruksi normatif yang diatur dalam UNCLOS. Dalam pasal 25 huruf A Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia disebutkan “Negara Republik Indonesia adalah negera kepulauan yang bercirikan Nusantara sebagai negara kepulauan yang wilayah dan batas batasanya ditetapkan dalam Undang undang. Perlindungan terhadap konservasi sumber kekayaan di wilayah perairan menghindari terjadinya eksploitasi yang over safty terhadap potensi sumber daya perikanan yang besardan menhindatri terjadinya ancaman serius dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Sebagai respons, Indonesia menerapkan kebijakan tegas berupa penenggelaman kapal asing yang melakukan pelanggaran perikanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan efek jera (deterrent effect) serta melindungi sumber daya perikanan nasional.

Eksistensi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 ini merupakan sebuah kebijakan yang strategis serta langkah positif dan merupakan dasar bagi Penegak Hukum dan Hakim Perikanan dalam memutuskan persoalan hukum yang terkait dengan Illegal Fishing, yang dampaknya sangat merugikan keuangan negara bahkan telah merusak perekonomian Bangsa Indonesia. Lebih jauh lagi kegiatan Illegal Fishing di perairan Indonesia menyebabkan kerugian negara rata-rata mencapai 4 sampai dengan 5 milyar (USD/tahun). Setiap tahunnya sekitar 3.180 kapal nelayan asing beroperasi secara illegal di perairan Indonesia(Yusuf Istanto,dalam penenggelaman kapal pelaku illegal fishing sebagai upaya penegakan hukum perikanan di indonesia (studi putusan nomor 4/pid.sus-prk/2014/pn tpg pengadilan negeri tanjungpinang) https://media.neliti.com/media/publications/173257-ID-penenggelaman-kapal-pelaku-illegal-fishi.pdf

Di sisi lain kebijakan aturan terhadap ketentuan pasal 69 ayat 4 tersebut tersebut menimbulkan polemik dan perdebatan dalam perspektif hukum internasional. Di lain pihak beberapa study membenarkan bahwa tindakan penenggelaman kapal tidak bertentangan dengan UNCLOS, karena objek yang dilindungi dalam Pasal 73 ayat (3) 25 adalah manusia (awak kapal), bukan kapal sebagai benda, sehingga larangan imprisonment tidak serta-merta melarang tindakan terhadap kapal (Al Khalik & Roesa, 2022; Winarwati, 2018). Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melampaui prinsip proporsionalitas, due process of law, dan batasan kewenangan negara pantai dalam rezim ZEE (Eruaga & Okukpon, 2023; Shafira et al., 2023)

Lebih lanjut, perkembangan praktik penegakan hukum menunjukkan adanya ketegangan normatif antara hukum internasional dan hukum nasional dalam menentukan bentuk dan jenis sanksi yang tepat terhadap pelanggaran perikanan di ZEE. Di satu pihak, UNCLOS membatasi penggunaan sanksi pidana tertentu, sementara di pihak lain, negara pantai justru mengembangkan bentuk sanksi alternatif yang bersifat represif terhadap objek pelanggaran (kapal), yang secara fungsional dapat memiliki dampak lebih besar dibandingkan pidana penjara (Stefanus, 2021; Ernawati et al., 2022).

Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan konseptual (conceptual gap) dalam hukum laut internasional terkait pengaturan sanksi di ZEE, khususnya mengenai batasan antara sanksi terhadap individu dan tindakan terhadap objek (kapal), serta bagaimana prinsip-prinsip hukum seperti proporsionalitas, efektivitas, dan keadilan diterapkan dalam konteks penegakan hukum perikanan. Dengan demikian, diperlukan suatu upaya rekonstruksi terhadap konsep sanksi dalam hukum laut internasional agar mampu menjawab perkembangan praktik negara yang semakin kompleks dan adaptif terhadap tantangan IUU Fishing.

Uraian ini menjadi penting untuk mengkaji dan merekonstruksi konsep sanksi dalam hukum laut internasional, khususnya terkait larangan imprisonment dalam UNCLOS 1982, serta menganalisis legitimasi dan implikasi praktik penenggelaman kapal asing oleh Indonesia di ZEE. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum laut internasional serta rekomendasi normatif bagi harmonisasi antara hukum internasional dan hukum nasional dalam penegakan hukum perikanan. (*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *