Headline

Jumat, 01 Mei 2026
Parepare

Cegah TPPO Imigrasi Parepare Bentuk 12 Desa Binaan

 

AKARBERITA.COM, Parepare –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pembentukan dan sosialisasi Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di wilayah kerjanya.

Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya modus operandi sindikasi TPPO/TPPM yang kian kompleks, termasuk penyalahgunaan program magang ke luar negeri sebagai kedok perekrutan korban.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menekankan upaya preventif dan represif dalam pengawasan keimigrasian. Selain itu, program ini juga mengacu pada Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Tahun 2025.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare membentuk 12 desa binaan . Wilayah yang menjadi fokus pembinaan adalah Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang. 2 Desa binaan di Kota Parepare diantaranya Desa Lemoe Kecamatan Bacukiki dan desa galung Maloang Kecamatan Bacukiki sementara di Kabupaten Pinrang dibentuk 10 desa binaan diantaranya Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu,Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Padakkalawa. Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Bunga,Kecamatan Mattiro Bulu, Desa Polewali, Kecamatan Suppa,

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prosedur keimigrasian yang benar, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terkait risiko bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus sindikasi TPPO maupun TPPM,” ujarnya.

Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan tercipta sistem deteksi dini berbasis komunitas yang mampu mengidentifikasi dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian.

Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berharap dapat membangun masyarakat yang sadar hukum, terlindungi dari praktik perdagangan orang, serta berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. (*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 352

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *