AKARBERITA.COM, Parepare – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghadirkan Aktivis Perempuan dan Anak Sulsel yang juga Fasilitator Nasional Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG), Husmira Husain, yang memaparkan materi terkait pengenalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Rerhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan digelar di Balai Ainun, Rabu (15/4/2026).
Dalam pemaparan materinya, Husmira Husain menekankan, tidak ada alasan apapun yang boleh membenarkan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Utamanya terhadap anak, menurutnya, metode cara didik yang disertai kekerasan fisik, tidak bisa lagi diterapkan saat ini.
“Anak berhak mendapat perlindungan. Membentuk karakter anak, tidak harus dengan kekerasan. Melakukan kekerasan terhadap anak, adalah pelanggaran hukum karena anak dilindungi oleh Undang-undang,” paparnya.
Terkait kekerasan terhadap perempuan, kata Husmira Husain, cenderung dipicu ketimpangan gender. Hal itu terjadi dalam dua ranah utama, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan di ruang publik.
Husmira Husain mengungkapkan, data tahun 2025 di Parepare, tercatat sebanyak 118 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan dominasi kasus KDRT. “Bentuk kekerasan meliputi fisik, psikis, seksual, dan lainnya,” katanya.
Sementara Ketua Panitia, Chica Jamaluddin mengatakan, kegiatan yang rencananya digelar enpat hari dan sudah memasuki hari ke tiga, melibatkan ratusan peserta.
Kegiatan tersebut, tambah Chica, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga serta instansi terkait, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak dan dan TPPO.
(darwiaty dalle)











