Headline

Senin, 27 April 2026
Parepare

Dituding Tolak Pasien di IGD, RSUD Andi Makkasau Bicara Soal Pelayanan Kedaruratan

AKARBERITA.COM, Parepare – Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penolakan pasien di RSUD Andi Makkasau, pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya miskomunikasi.

Kabag Perencanaan dan Kehumasan RSUD Andi Makkasau Parepare, Hamsah. S menjelaskan, pasien yang dimaksud itu tidak ditolak, melainkan telah diarahkan untuk mendapatkan penanganan yang lebih sesuai di poliklinik bedah vaskuler, berdasarkan indikasi medis dan sesuai standar pelayanan yang telah diatur dalam peraturan Permenkes nomor 47 tahun 2018.

Lebih lanjut Hamsah menguraikan Permenkes nomor 47 tahun 2018 yang mengatur tentang pelayanan kegawatdaruratan. Aturan ini bertujuan meningkatkan mutu layanan kesehatan secara terpadu menjadi pedoman bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat secara cepat dan tepat.

Kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta trauma berat. Pelayanan mencakup tahap pra-rumah sakit, di dalam rumah sakit, hingga antar fasilitas kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga menjadi acuan dalam penjaminan layanan IGD oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi pasien tersebut bukan termasuk kategori kegawatdaruratan (IGD), sehingga penanganannya dialihkan ke layanan spesialis yang tepat. Saat ini pasien telah mendapatkan penanganan oleh dr. Dewi, Sp.B Sub BVE (K) dan kondisi pasien telah tertangani dengan baik,” ungkapnya

Hamsah menegaskan, manajemen RSUD Andi Makkasu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap pasien memperoleh penanganan sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi.

(redaksi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 351

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *