AKARBERITA.COM, Parepare – Layanan All Indonesia, merupakan apliasi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, yang ditunjukkan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandara maupun di pelabuhan.
Hal itu ditegaskan Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kota Parepare, Nurlinda Alla, dalam pemaparannya di kegiatan sosialisasi Aaplikasi All Indonesia, yang digelar pada Selasa (14/04/226), di Gazzas Parepare.
Nurlinda mengemukakan, selain keimigrasian, aplikasi All Indonesia juga menjadi aplikasi layanan untuk karangtina, bea cukai dan kesehatan.
“Ada 4 layanan terpadu yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia baik melalui bandara maupun pelabuhan,” katanya.
Untuk penggunaannya, tambah Nurlinda, masyarakat diarahkan mengunduh aplikasi yang tersedia di playstore maupun melalui website, dan mengisi lima isian informasi yang diminta dalam aplikasi, baik itu terkait informasi paspor, informasi penerbangan, dan tujuan kunjungan.
“Nantinya akan ada QR code yang didapatkan masyarakat setelah melakukan pengisian pada aplikasi. QR Code inilah yang ditunjukkan ke petugas Imigrasi saat melalui pemeriksaan di TPI bandara maupun pelabuhan. Tanpa itu, dipastikan WNI maupun WNA tidak bisa melewati gerbang keimigrasian,” tandasnya
Sekadar diketahui Aplikasi All Indonesia merupakan platform resmi pemerintah (web & mobile) yang wajib digunakan oleh semua penumpang internasional (WNI/WNA) mulai 1 Oktober 2025 untuk menyederhanakan proses kedatangan di bandara/pelabuhan. Aplikasi ini mengintegrasikan deklarasi imigrasi, bea cukai, kesehatan (SATUSEHAT), dan karantina dalam satu QR code.
(darwiaty dalle)











