AKARBERITA.COM, Parepare – Unit Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Kota Parepare, mengamankan lelaki Sumadin (43), usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di salah satu mini market yang ada di Kelurahan Lapadde. Sumadin diciduk pada Senin (02/03/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Kamis (5/3/2026) membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya. “Sudah ditahap sidik. Status pelaku sudah kita tetap sebagai tersangka,” katanya.
Namun, kata Agus, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, dan tidak masuk dalam pasal pengecualian.
Agus menambahkan, pihaknya mengganjar 2 pasal atas perbutannya tersangka pencabulan, yang belakangan diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHPidana dan Pasal 6 huruf a UU NO 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukumannya 1 tahun enam bulan dan atau denda Rp50 juta.
Sementara korban MF (21) melalui rekaman video yang beredar luas di banyak di media sosial, mengaku mendapat perlakuan cabul dari tersangka saat berbelanja di mini market bersama anaknya, Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka, kata korban, sengaja menggesekkan alat vital ke tubuhnya dari arah samping dan belakang, saat masih memilah barang yang akan dibelinya.
“Dua kali dia (pelaku) lakukan. Awalnya saya kira tidak sengaja. Tapi saat saya bergeser ke rak lain, pelaku terus membuntuti, dan kembali melakukan hal sama,” korban memaparkan.
Korban menegaskan, dirinya menolak berdamai dengan pelaku, untuk memberi efek jera dan agar tak lagi ada korban lain, mengalami perlakuan cabul dari tersangka. “Saya mau keadilan (pelaku diproses). Karena kalau tidak, bisa jadi akan ada korban lain,” tandasnya.
Di depan penyidik, tersangka Sumadin mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
(Darwiaty Dalle)











