Hukum & Kriminal

Polres Gowa Bekuk Tiga Residivis Curanmor

AKARBERITA.com, Gowa – Tiga resedivis curanmor lintas kabupaten berhasil ditangkap personil Polres Gowa. Ketiga tersangka yakni, FT 26, AL 33 dan RG 34.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap ditempat yang berbeda. Ada yang ditangkap di Jalan Mallengkeri, Makassar dan di Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

“Ketiganya ditangkap berdasarkan LP. No 48 di Polsek Pallangga tanggal 2 Maret lalu tentang curanmor. Kemudian LP No. 04 di Polsek Segeri Pangkep pada tanggal 21 Maret dan LP No 90 di Polsek Tamalate pada tanggal 2 Februari,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis penangkapan tersangka di Polsek Somba Opu, Jum’at (28/3).

Tambunan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. FT berperan sebagai pemetik, AL berperan mengantar FT ke lokasi pencurian, sementara RG berperan menyalurkan barang hasil curian ke BI dan LK yang masih buron.

Kronologi penangkapan ketiga tersangka, kata Tambunan, berawal adanya info bahwa pelaku FT menjual sepeda motor. Kemudian pelaku diamankan dan hasil interogasi menjelaskan bahwa telah melakukan pencurian bersama rekan rekannya.

“Selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap RG. Ia mengaku telah menerima 10 unit sepeda motor dari FT. Kemudian personil melakukan penangkapan terhadap AL atas info dari FT dan mengakui pernah melakukan pencuri motor di Pangkep,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 unit yamaha vixion warna biru putih, 1 unit yamaha vixion warna merah hitam, 1 unit yamaha bison warna merah hitam, 1 unit yamaha mio gt warna biru putih, 1 unit yamaha mio gt warna merah hitam.

1 unit yamaha mio sporty warna biru, 1 unit yamaha jupiter warna hitam, 1 unit suzuki satria fu warna hitam, Kunci Letter T dan 2 buah anak mata kunci.

“Ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci Letter T. Kemudian hasil curian tersebut dijual dengan harga berfariasi,” ujar Tambunan.

Tambunan menyebutkan pula, ketiga tersangka memiliki riwayat kejahatan dibeberapa wilayah seperti di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kabupaten Pangkep, Perumahan Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Jalan Serigala Makassar, Kecamatan Biringkanaya Makassar dan Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan. Mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 481 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP Mangatas Tambunan.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!