Hukum & Kriminal

Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan satu terduga pelaku pengedar uang palsu di Pasar Minasamaupa, Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku yakni Hermawati, 28 seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengungkapkan, pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap basah oleh pedagang di Pasar Minasamaupa, Rabu (26/12) lalu.

Saat itu, pelaku diantar oleh suaminya ke pasar Minasa Maupa Gowa selanjutnya, pelaku melakukan transaksi di beberapa pedagang yang ada di pasar.

“Modus yang digunakan pelaku dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik,” katanya saat merilis kasus ini, Jumat (27/12).

Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang, lanjut Boy, pelaku kembali berbelanja kepenjual sukun dan saat membayar dagangan mengunakan uang palsu Rp100 ribu.

Kemudian pedagang memberi kembalian lalu sang pedagang meminta uangnya dikembalikan karena sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu.

“Pasca kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp96 juta dan beberapa batang bukti lainnya diserahkan para pedagang ke Polsek Somba Opu,” ujarnya.

Boy menambahkan, akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan. Saya himbau kepada warga untuk berhati-hati dan teliti saat bertransaksi,” tutupnya.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!