Hukum & Kriminal

Polsek Bantimurung Ringkus Enam Kawanan Pelaku Curanmor

AKARBERITA.COM, Maros – Kepolisian Sektor (Polsek) Bantimurung, Kabupaten Maros, meringkus enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan, menyusul adanya laporan masyarakat yang kehilangan motornya.

Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur mengungkapkab, keenam pelaku yang berhasil diamankan, rata-rata masih di bawah umur.

Para pelaku, kata Makmur, warga Kota Makassar. Keenam orang tersebut merupakan IS (15), Aswar Susandi (28), Bagong (18), Awang (20), ARP (16) dan Armin (17). Masing-masing pelaku, menjalankan peran dalam aksi kawanan tersebut.

“Semua pelaku, spesialis curanmor. Mereka memiliki peran masing-masing. Diantaranya penadah atau pembeli, ada yang sebagai membantu pelaku utama dalam melakukan aksi pencurian,” katanya.

Makmur mengungkapkan, ada 13 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Seluruh kendaraan merupakan hasil curian di wilayah Maros.

“Dari serangkaian penyelidikan, kita amankan ada 13 unit motor jenis matic. TKP nya di Maros semua, laporan yang masuk mulai dari Tanralili, Camba, Mallawa dan Bantimurung,” ungkapnya.

Dia mengatakan, motif pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang tengah terparkir, yang tidak terkunci stang.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) atas tindak pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Makmur juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Saya harap juga kepada masyarakat untuk hati-hati kalau parkir kendaraanya, minimal kunci leher (stang) kalau rusak kunci lehernya bisa pakai kunci ganda atau gembok,” tandasnya.

(Najmi S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!