AKARBERITA.COM, Maros – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Mares, mulai cair Senin, 1 April 2024. Tunjangan tersebut dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima tunjangan hari raya.
Idrus menyebutkan, sebanyak 80 kades, dan 758 perangkat desa serta kepala dusun, yang menerima THR. Setiap orang akan menerima THR sebanyak 3.500.000.
“Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat kades 2.050.000,” katanya, Selasa (2/4/2023).
Mantan kadis DPPPA ini mengatakan, tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah kabupaten. Anggarannya kata dia bersumber dari APBDes bukan dari APBD. Kebijakan ini telah diatur melalui Perbup pengelolaan ADD.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan. Karena yang mendapatkan THR adalah mereka yang menerima gaji.
“Mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Sementara yang terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa. “Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tandasnya.
(Najmi S)