Regional

Jalur Perseorangan Pilkada Maros, Wajib Kantongi 23.568 Fotokopi KTP Pemilih

AKARBERITA.COM, Maros — Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Maros yang hendak mencalonkan diri melalui jalur perseorangan wajib mengantongi 23.568 dukungan. Dukungan tersebut dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan, saat ini jumlah DPT di Maros berkisar 277.265.

“Kota/Kabupaten dengan jumlah penduduk yang DPT nya mencapai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jadi minimal 23.568,” katanya, Jumat, (26/4/2024).

Selain syarat dukungan sebanyak 23.568 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran.

“Jumlah dukungan harus tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan, kalau di Maros minimal sebaran dukungan delapan kecamatan,” ujarnya.

Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK.

Penyerahan dukungan ini dijadwalkan KPU mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sejauh ini kata dia, memang belum ada bakal calon yang memproklamirkan diri hendak maju melalui jalur perseorangan.

Para calon bupati-wakil bupati masih berupaya memperebutkan dukungan partai.

Saat ini sudah ada beberapa partai politik yang membuka pendaftaran calon bupati-wakil bupati.

Mulai dari Demokrat, PKB, sementara Hanura baru akan membuka pendaftaran minggu depan.

(Najmi S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!