Opini

Pembentukan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024: Tantangan dan Solusi

Penulis: Lilis Suryani Atjo Syam
(Dosen institut Ilmu sosial dan Bisnis Andi Sapada)

KPU dalam melakukan pembentukan PPK dan PPS bertujuan unDissention Opinion dan Implikasi, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024tuk mengatur proses pemilihan umum yang efektif dan transparan. Pembentukan PPK dan PPS adalah bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, dengan PPK fokus pada pemilihan di tingkat kecamatan dan PPS fokus pada proses pemungutan suara. Kedua badan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemungutan suara dilakukan dengan cara yang jujur dan transparan, serta untuk memastikan bahwa hasil pemungutan suara dapat dipertahankan dengan baik.

Flash back pada pemilu 14 Februari 2024 telah mengantarkan hasil dari sebuah upaya kerja yg telah dilakukan PPK, PPS, tidak bisa dipungkiri dugaan pelanggaran yang disinyalir dilakukan oknum adhoc di beberapa daerah menjadi titik rawan pelaksanaan pemungutan suara selanjutnya sekaligus menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan pembentukan PPK dimulai pada 23 April 2024 hingga 27 April 2024, tahapan dan diawali dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 hingga 27 April 2024, kemudian Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 -29 April 2024, selanjutnya Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024- 02 Mei 2024,kemudian Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024- 03 Mei 2024.

Tanggal yang hampir bersamaan yakni 2 Mei-6 Mei 2024, KPU Kabupaten dan kota kembali diwajibkan mengumumkan pendaftaran PPS, yang pendaftarannya 2- 8 Mei 2024 hal ini bersamaan dengan tahapan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024- 05 Mei 2024, yang juga bersamaan pula dengan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 -08 Mei 2024.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah detik akhir pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan seleksi Untuk Calon anggota PPK, kemudian tahapan calon anggota pps untuk pengumuman dan penelitian hasil administrasi dari tanggal 3 Mei – 14 Mei 2024, beririsan dengan tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024, dan Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024-13 Mei 2024, menarik perhatian adalah tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS tagl 15 Mei 2024- 18 Mei 2024 berdefile dengan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024- 15 Mei 2024 dan Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024, serta bersisian pula dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 yang dalam situasi dimana tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS masih berlangsung, terhadap dua tahapan yang boleh dikatakan bergandengan ini tidak bisa dipungkiri terdapat kelemahan sekaligus kekurangan dalam pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS pada pilkada 2024, bahkan berpotensi menimbulkan dampak hukum,keamanan, sumber daya serta administratif, belum lagi pada kondisi pelaksanaan ujian terpisah jauh dari lokasi tentu berdampak pada waktu dan tenaga dalam memobilisasi persiapan hingga pelaksanaan di satu sisi dan memastikan keterpenuhan dan ketepatan waktu di lain sisi.

Bagi kabupaten kota yang jumlah kecamatan dan desa yang banyak tentu membutuhkan jumlah adhoc lebih besar dan akan berbeda problemnya bagi daerah yang wilayah kecamatan dan desa lebih sedikit. Tetapi persoalan bukan hanya terletak pada kuantitas melainkan bagaimana hasil dari semua proses tersebut berjalan secara transparan, dan akuntabel serta terhindar dari semua jenis pelanggaran.

Kendati dalam lampiran khusus pada pemenuhan persyaratan calon yang notabene menuntut kerja adhoc dalam tahapan verifikasi faktual tidak muncul dalam peraturan kpu nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut namun tergambar tahapan pelaksanaannya yang dilakukan pada tanggal 5 Mei 2024, tahapan penyelenggaran pemilu diawali pendaftaran pemantau pemilu tanggal 27 Februari 2024, tahapan selanjutnya penyerahan Daftar penduduk Potensial Pemilih 24 April -31 M3i 2024, ini berarti bahwa selain tahapan penyelenggaraan pembentukan PPK, PPS, tahapan lain untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota serta Gubernur dan wakil Gubernur juga sudah berjalan, sementara ketentuan Pasal 4(1) PKPU nomor 8 Tahun 2022 menyebut bahwa PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua)bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan, begitupun ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 bahwa PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Ketentuan tersebut memberikan signal terhadap penggunaan waktu pembentukan maksimal 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dengan melihat waktu yang begitu kasif tidak ada interval waktu antara pembentukan PPK dan PPS maka seyogyanya pelaksanaan PPK ataupum PPS dilakukan dalam bentuk evaluasi, dari hasil evaluasi penyelenggara PPK dan PPS kemudian terindikasi melanggar etik maka sistem nomor urut berikut yang akan menggantikan lalu pengukuhan, hal ini akan jauh lebih efektif dan fleksible ketimbang melakukan pembentukan yang dimulai dari proses pengumuman hingga pelantikan, dan semestinya surat keputusan KPU 476 memberikan opsi evaluasi dalam pembentukannya sebagaimana evaluasi pada pemilihan sebelumnya.

Pertimbangan terhadap alternatif evaluasi ini akan memberi dampak pada penyelenggaraan pemilu, antara lain penyelenggara tidak disibukkan dengan persiapan pembentukan dan pelaksanaan tahapan adhoc tetapi fokus pada tahapan yang sedang berjalan, Dampak ini dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk efektivitas pelaksanaan pemilihan, kualitas proses, dan keamanan. Pembentukan PPK dan PPS yang efektif dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan mengurangi kemungkinan adanya kecurangan atau manipulasi.dari sisi Kualitas Proses: Pembentukan PPK dan PPS yang baik dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan adil. Hal ini dapat meningkatkan kualitas proses pemilihan dan mengurangi kemungkinan adanya kecurangan atau manipulasi.

Dan dari segi Keamanan: Pembentukan PPK dan PPS yang efektif dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan dengan cara yang aman dan terjamin. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan adanya kekerasan, intimidasi, atau gangguan lainnya yang dapat mengganggu proses pemilihan.

Dari sisi hukum, konsekuensi dari tahapan pembentukan PPK dan PPS yang tidak efektif dapat meliputi: Tindak Pidana: Pembentukan PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat dianggap sebagai tindak pidana, seperti pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Orang yang terlibat dalam proses pembentukan yang tidak sesuai dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Kesalahan Administratif: Pembentukan PPK dan PPS yang tidak efektif dapat menyebabkan kesalahan administratif, seperti kekurangan data, kekurangan sumber daya, atau kekurangan infrastruktur. Kesalahan ini dapat mengganggu proses pemilihan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan

Referensi:

– Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2022, Tentang pembentukan dan Tata kerja Badan adhoc penyelenggara pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupayi walikota dan Wakil Walikota.

-Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

– Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!