Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap

AKARBERITA.com, Gowa – Tim Anti Bandit Kepolisan Resort (Polres) Kabupaten Gowa, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak dibawah umur hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku yakni MA, 20 dan WK, 18 warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa. Sementara korban yakni AP, 16 juga merupakan warga Desa Bontoala dan masih merupakan kerabat dari kedua pelaku.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebutkan, bahwa kedua pelaku ditangkap dirumah Kepala Dusun Bontoala pada hari Minggu 7 April kemarin.

“Mereka ditangkap pasca menganiaya korban pada hari Sabtu 6 April. Sementara korban sempat dirawat di Rumah Sakit Wahidin Makassar selama seminggu sebelum meninggal dunia,” ungkapnya saat merilis kasus ini di Mako Polres Gowa, Jumat (12/4).

Tambunan mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku ini, mereka tega menganiaya korban lantaran emosi karena korban tidak mau mengembalikan stan ceper motor pelaku.

“Awalnya mereka sempat cekcok. Namun karena emosi, kedua pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dada korban menggunakan balok dan sebatang bambu,” katanya.

Pihak Polres Gowa pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebatang balok dan bambu, dua unit motor milik korban dan pelaku.

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!