Parepare

BPJS Kesehatan Parepare, Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

AKARBERITA.COM, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare, akan memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran mendatang, yang dimulai pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang. Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, Kamis (21/3/2024). Dia mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan, kata Rismaniswati lagi, juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. Juga ada Pelayanan Administrasi Pandawa secara online melalui aplikasi WhatsApp. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, kata Rismaniswati, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dan 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran. “BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan,” katanya.

Dengan adanya janji layanan JKN, pesert dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. “Dan tidak tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Tentunya pelayanan yang setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Rismaniswati menambahkan, peserta JKN juga dapat mengakses melalui aplikasi mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat. “Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN,” Rismaniswati memaparkan.

Pihaknya, kata Rismaniswati lagi, juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tetap menjaga kesehatan dan mengutamakan keselamatanan selama melalukan perjalanan. “Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” tandasnya.

(Sri Ayu Lestari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!