Daerah

Pemkot Serahakan Dua Ranperda ke DPRD

AKARBERITA.comParepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan dua ranperda kepada DPRD untuk dibahas ketingkat selanjutnya, masing-masing ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan ranperda tentang Inisiasi Menyusui Dini, yang digelar diruang sidang DPRD, Rabu (16/1).

Melalui rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim mengajak, agar kiranya dalam pembahasan 2 ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada dan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu.

“Kami berharap semoga 2 (dua) ranperda ini dapat selesai sesuai jadwal dan ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD,” kata Pangerang.

Pangerang Rahim juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan sumbangsih pemikiran dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak,” ucapnya.

Ranperda RPJMD berpedoman sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 68 ayat (1) yang berbunyi Kepala daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Adapun tahapan-tahapan penyusunan dokumen RPJMD dan pelaksanaan acara musrenbang RPJMD telah kita lewati sesuai peraturan perundang-undangan.

RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi misi dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembagunan daerah dan keuangan daerah.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, didapimpingi oleh Rahmat Sjamsu Alam dan Andi Firdaus Djollong. Dihadiri oleh segenap anggota DPRD, para asisten dan staf ahli, segenap pimpinan SKPD serta Camat Dan Lurah se-Parepare.

(Karn)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!