Hukum & Kriminal

Kejari Parepare Eksekusi Tervonis Korupsi 50 Gerobak K5

AKARBERITA.com, Parepare – Sempat mangkir dari surat eksekusi pasca dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Parepare oleh Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan vonis penjara 1,5 tahun terkait korupsi pengadaan 50 unit gerobak kaki lima (K5) anggaran tahun 2013, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare, Amran Ambar, akhirnya dieksekusi menggunakan mobil tahanan Kejari Parepare, dengan mengenakan rompi orange. Amran yang juga Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, menyerahkan diri pada Selasa (26/2) malam kemarin.

Kajari Parepare Andi Darmawangsa, Rabu (27/2) mengatakan, yang bersangkutan menyerahkan diri atas kesadaran sendiri dan telah dieksekusi pagi tadi sekitar pukul 7.30 Wita. “Semalam yang bersangkutan (Amran, red) mau menyerahkan diri, namum karena larut malam dan Rutan di Makassar juga sudah tutup. Sehingga eksekusi baru dilakukan tadi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus yang bergulir sejak 2015 ini menjerat Amran saat masih menjabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Parepare (sekarang Dinas Perdagangan). Temuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Parepare yang menangani kasus tersebut, 50 unit gerobak K5 yang sedianya untuk masyarakat pedagang menggunakan anggaran 2013 yang bersumber dari APBN sebesar Rp750 juta, fiktif dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp375 juta.

Amran sempat ditahan di Lapas Parepare saat proses kasus tersebut bergulir. Amran bahkan sempat mendapat angin segar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, sebelum akhirnya JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!