Daerah

Dugaan Korupsi Mark Up Obat RSUD Andi Makkasau, Akan Naik Ke Penuntutan

AKARBERITA.com, Parepare – Dugaan kasus korupsi mark up tagihan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare tahun 2016, yang melibatkan mantan Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makkasau Muhammad Yamin, hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Dalam kasus tersebut tersangka yang dijerat dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, diduga melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dari total uang pembayaran obat Rp 25 miliar.

Kepala Kajari Parepare Andi Darmawangsa mengungkapkan, pihaknya masih merampungkan pemeriksaan saksi.

“Kami masih rampungkan pemeriksaan saksi, karena dalam kasus ini ada 3 tersangka yaitu Yamin, bendahara dan PPK,”ungkapnya, Rabu (27/3).

Diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yamin telah melakukan pengembalian uang ganti sesuai besaran kerugian negara, akan tetapi tambah Andi Darmawangsa, sesuai pasal 5 pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana.

“Insya allah bulan april sudah naik ke penuntutan,”bebernya

(Kalma)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!