Politik & Parlemen

Terlibat Pilkada, Tiga Lurah di Pinrang Bakal Disanksi

AKARBERITA.com, Pinrang – Tiga oknum lurah dalam wilayah Kecamatan Watang Sawitto di Kabupaten Pinrang, masing-masing Lurah Siparappe Hasimning, Lurah Maccorawalie Farid Muhiddin dan Lurang Penrang Zulkifli, oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dinyatakan telah melanggar kode etik atau disiplin PNS.

Terkait itu, KASN melayangkan surat rekomendasi atas pelanggaran ketiga lurah tersebut yang ditujukan ke bupati Kabupaten Pinrang Andi Aslam Patonangi.

Surat bernomor R-308/KASN/2/2018 tertanggal 8 Februari 2018 itu menyebutkan jika rekomendasi sanksi terhadap tiga lurah tersebut, berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Watang Satitto Pinrang bernomor 010/SN-14.04/PM.05.02/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018 terkait pelanggaran asas netralitas ketiga oknum lurah tersebut karena menghadiri deklarasi bapaslon Andi Irwan Hamid dan Alimin.

Tak hanya itu, ketiganya bahkan ikut dalam rombongan yang mengarak paslon nomor urut dua saat akan mendaftar ke KPU Pinrang 8 Januari lalu, yang diperkuat dengan adanya bukti foto ketiga lurah berada di KPI menggunakan pakaian dinas.

Anggota Panwaslu Pinrang Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Rivah Wardhana membenarkan laporan yang dilayangkan Panwaslu ke KASN terkait keterlibatan ketiga lurah yang berpolitik praktis tersebut.

Rivai mengungkapkan, ketiganya sempat tidak kooperatif saat akan dilakukan klarifikasi. Ketiganya menolak datang memenuhi undangan klarifikasi karena alasan dilarang oleh Camat Watang Sawitto selaku pimpinan langsungnya. Satu diantaranya bahkan tak tak hadir tanpa alasan jelas. “Hasil dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan Panwaslu, sudah dikirim ke KASN. Soal sanksi ketiganya, menjadi domain KASN,” jelasnya.

(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!