AKARBERITA.com, Parepare – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare kembali akan melimpahkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Setdako Parepare, pada 31 Juli 2017 lalu.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare Ipda Sukri Abdullah, Senin (17/9), mengatakan, berkasnya kasus yang melibatkan lima tersangka tersebut, kembali sudah dilimpahkan. “Sudah kami limpahkan kembali. Berkasnya sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare,” katanya.
Sekadar diketahui, bekas kasus OTT ULP Bagian Pembangunan Setdako Parepare, sudah tiga kal dilimpahkan penyidik Polres Parepare ke Kejari Parepare. Dan juga telah tiga kali dikembalikan oleh pihak Kejari, karena dianggap belum lengkap.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Parepare Faizah menyarankan pihak penyidik untuk limpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan pertimbangan biaya perkaranya lebih besar dibanding nilai kerugian negara.
Dalam kasus itu, ikut diamankan barang bukti sebesar Rp 12,5 juta, yang didapatkan dari tersangka yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Muh Idris dan Bahman. Saat ini, kelimanya berstatus sebagai tahanan luar, yang disandang selama hampir satu tahun pasca pengajuan penagguhan penahanannya diberikan oleh Polres Parepare.
(AkarBerita)