Hukum & Kriminal

PN Maros Gelar Sidang Kedua, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas

AKARBERITA.COM, Maros — Sidang kedua kasus dugaan kelalaian pada kematian salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, saat mengikuti

kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar), dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023 lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros, Rabu (13/3/2024).

Dalam kasus tersebut mendudukkan dua terdakwa, Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Keduanya merupakan Mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.

Sidang kedua menghadirkan saksi-saksi dari keluarga korban, yakni ayah korban, James Wehantouw dan Viranda Wehantouw.

Viranda dalam keterangannya mengatakan, mendapatkan informasi adiknya berada di IGD Rumah sakit (rumkit) Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di rumkit.

“Awalnya bapak saya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami menyampaikan, kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekali tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal,” jelasnya.

Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.

“Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya,” jelasnya.

Sementara ayah korban, James Wehantouw mengatakan, secara pribadi pihaknya telah memaafkan pelaku. Hanya saja proses hukum harus tetap berjalan.

Dia menjelaskan, sejak bergulirnya kasus tersebut pada bulan januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian ananknya tersebut.

Salah satunya, kata James, seluruh peserta dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya.

“Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut,,” ungkap James di ruang persidangan.

Dirinya juga menyayangkan, civitas Akademisi Fakultas Teknik Unhas sama sekali tidak terbuka pada kasus yang menimpa anaknya. Bahkan, beberapa utusan dari pihak kampus tidak ada yang datang untuk berbelasungkawa secara khusus.

“Mereka hanya datang sebagai pelayat. Tidak ada yang datang secara khusus untuk berbela sungkawa kepada keluarga kami. Tidak ada yang berkomunikasi secara intens,” ujarnya.

Komunikasi mulai dibuka kata dia, saat sudah ada penetapan tersangka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan, dalam kasus tersebut akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya. Namun dalam kasus kematian virendy ini, pihak JPU akan menghadirkan 35 orang saksi.

“Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan. Dari 35 orang saksi itu, sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI,” ujarnya.

Dio, panggilan akrabnya menjelaskan, pada kasus ini, kedua terdakwa yakni Ibrahim dan Farhan didakwa dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Yang kedua 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.

(Najmi S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!