Politik & Parlemen

KASN Minta Wali Kota Parepare Sanksi 15 ASN Yang Terbukti Terlibat Politik Praktis

AKARBERITA.COM, Parepare – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan pada Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Ketua KASN Sofian Effendi 19/1/2018 bernomor R-151/KASN/1/2018, menyusul laporan Panwaslu Parepare tertanggal 22 Desember 2017 lalu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan 15 oknum ASN dalam lingkup Pemkot Parepare.

Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun, Selasa (30/1) mengemukakan, terlapornya ke 15 konum ASN tersebut karena terbukti menghadiri konfrensi pers pengumuman bakal calon wakil wali kota pendamping dari bakal calon wali kota tahun 2018 HM Taufan Pawe di Hotel Kenari Parepare pada 15 Desember 2017. “Itu termasuk politik praktis. ASN tidak boleh terlibat politik praktis,” jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima pihaknya, kata Zaenal, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN, yang mengacu pada ketentuan aturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Zaenal mengungkapkan, selain itu, KASN juga mengintruksikan agar pemerintah melakukan himbauan dan pengawasan terhadap ASN dalam lingkup pemerintah kota untuk menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan maupun aktivitas politik dan atau mengarah pada keberpihakan. “Dalam surat putusan juga diintruksikan agar memberi tindakan tegas pada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Panwaslu Parepare, tambah Zaenal, sejak jauh hari juga telah mensosialisasikan terkait aturan yang mengharuskan ASN tetap bersikap netral pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Bahkan, katanya, Panwaslu sudah melayangkan setidaknya 90 surat himbauan yang juga berisi sosialisasi tentang netralitas ASN selama pilkada.

Belasan ASN yang ketahuan berpolitik praktis, tambah Zaenal, diharapkan menjadi warning bagi ASN lainnya dalam lingkup Pemkot Parepare agar ke depan tidak ikut melakukan pelanggara yang sama. “ASN kita minta agar tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Karena ancaman sanksinya akan lebih keras. Bahkan bisa dipidana,” tegasnya.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!