Daerah

Ini Larangan Bagi ASN Selama Pelaksanaan Pilkada

AKARBerita, Parepare –  Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini dan pemilu tahun 2019 mendatang, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) menerbitkan surat edaran Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017. Isinya, mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan pilkada dan pemilu.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Hasruddin Husein menjelaskan, banyak hal penting yang harus diperhatikan ASN terkait edaran tersebut.

Diantaranya, kata Hasruddin, larangan ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ASN, kata Hasruddin, juga dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, baik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah.

“ASN juga tidak boleh memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain, sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hasruddin menambahan, larangan lainnya, ASN juga ditekankan agar tidak menghadiri deklarasi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

“Perlu diketahui, dalam edaran Mempan, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, baik melalui media online maupun media sosial,” paparnya.

Dan berfoto bersama dengan bakal calon calon kepala dan wakil kepala daerah, yang disertai simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, juga menjadi larangan bagi ASN.

“ASN juga tidak boleh menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” tegasnya.

(L Alimin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!