AKARBERITA.com, Makassar – Bea Cukai (BC) Kota Makassar, memperketat pengawasan dengan menerapkan sistem pengamanan berlapis utamanya pada pintu masuk pelabuhan di wilayah Makassar, untuk meminimalisir masuknya barang ilegal. Hal itu menyusul rumor terkait adanya truk pengangkut pakaian bekas ilegal atau lebih dikenal dengan sebutan cakar, asal Pelabuhan JTP Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama mengatakan, langkah taktis dan upaya penanganan yang akan dilakukan oleh pihaknya guna mengantisipasi hal tersebut. “Pastinya kita lakukan peningkatan pengawasan pada jalur – jalur laut, khususnya di pelabuhan,” tegasnya.
Sekada diketahui diketahui, perdagangan cakar atau biasa juga disebut rombengan, hingga kini belum bisa diberantas. Kasus penyelundupan barang ilegal bagai mengurai benang kusut, bisnis rombengan ibarat dua sisi mata uang. Disatu sisi, bisnis ini disebut ilegal karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 dan berbagai ketentuan umum lainnya di bidang impor. Namun disisi lain, banyak masyarakat yang hidup dari usaha tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap rombengan ilegal di Kota Maumere. Pulau Pomana, kawasan Sikka disebut-sebut menjadi surganya pakaian bekas, dan untuk mengamankan bisnis rombengannya, para pelaku diduga menyetor uang layaknya upeti ke sejumlah pihak.
Informasi yang didapatkan, ribuan paket karung bekas ini kemudian akan disalurkan melalui jalur laut. Dengan rute TimurLeste-Maumere-Makassar.
Satria menambahkan, pengawasan terhadap upaya peredaran barang ilegal tersebut akan tetap ditingkatkan di tengah pandemi covid – 19. Selain pakaian bekas, BC Makassar juga melakukan pengawasan secara detail yang umum meliputi rokok tanpa cukai.
“Pakaian bekas sejak awal kita larang. Dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kita akan tindaki pastinya,” tandasnya.
(Yudha)