Hukum & Kriminal

Tahanan Kasus Perlindungan Anak, Kabur Dari Lapas Parepare

Ayu/Akarberita

AKARBERITA.COM, Parepare – Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, pada Minggu (28/1/2024) malam sekitar pukul.19.45 Wita, melarikan diri dengan cara merusak kawat berduri pada tembok pembatas Lapas, dan melompat keluar. Hingga kini, pihak lapas dibantu aparat kepolisian, masih melakukan pengejaran terhadap lelaki HR bing HM, warga Takkalao, Kecamatan Soreang, Parepare.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto yang dikonfirmasi akarberita.com, Senin (29/1/2024) terkait hal tersebut mengatakan, kaburnya warga binaan tersebut diketahui, saat akan dilakukan penguncian kamar, usai pelaksanaan salat Isya.

“Ketika dilakukan pengecekan dan yang bersangkutan tidak di tempat, langsung dilakukan pencarian. Kemudian diketahui, jika yang bersangkutan melarikan diri. Merusak kawat duri dengan kain,” jelasnya.

HR, narapidana kasus perlindungan anak, yang kabur dari Lapas Kelas IIA Parepare. –ist

Totok memastikan, HR mengalami banyak luka pada bagian kaki dan tangan, saat pelariannya. Karena banyaknya bercak darah pada dinding Lapas, yang diduga milik HR.

“Bahkan bercak darah kita temukan hingga ke jalan, setelah yang bersangkutan berhasil melompat tembok dan melintasi area perkebunan sekitar Lapas,” Totok memaparkan.

Totok mengimbau, pada seluruh pihak, baik HR, maupun kerabat dan keluarga yang bersangkutan, juga masyarakat, agar menginformasikan jika melihat atau menemukan HR. “Kita kasihan juga, karena yang bersangkutan dalam kondisi luka parah. Tentunya butuh perawatan. Maka kami mengimbau, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, biar bisa kita rawat. Karena ini terkait HAM,” ujarnya.

Ditanya soal upaya pencarian, selain telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kata Totok, pihaknya juga telah dibentuk empat tim, yang akan mencari informasi terkait keberadaan HR, baik pada kerabat, keluarga atau pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaannya.

Ditambahkan Totok, aksi melarikan diri yang dilakukan lelaki berusia 23 tahun tersebut, tentu akan berdampak pada sanksi berat pada HR.

Kalapas Kelas IIA Kota Parepare, Totok Budiyanto saat memberi keterangan pers. -Ayu/AkarBerita-

“Kami tidak merasa kecewa dengan kejadian ini, karena ini masih dalam proses pembinaan kami. Ini anak kami, yang harus kita jaga, lindungi, dan bina. Kita tidak boleh semena-mena. Tapi tentunya akan ada sanksi. Melarikan diri itu, sanksinya berat,” tegasnya.

Ke depan, tambah Totok, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait sistem keamanan pada Lapas yang dipimpinnya, agar hal tersebut tidak terus berulang. Meski diakui, jumlah warga binaan yang mencapai lebih 600 orang, tidak sepadan dengan jumlah petugas yang ada.

“Kita tidak boleh mengeluh. Apapun resikonya, tetap kita hadapi sebagai aparat negara. Kami berharap ada tambahan personil, kalaupun tidak kita memaksimalkan kewaspadaan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, HR merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare, yang terjerat kasus tindak pidana perlindungan anak, pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Sedianya, HR masih harus menjalani hukuman selama lebih 9 tahun, sebelum akhirnya melarikan diri.

(Sri Ayu Lestari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!