Video AkarBerita

Video: Pembacaan Putusan PT-TUN Makassar Terkait Gugatan Appi-Cicu

AKARBERITA.com, Makassar – Langkah Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Sulsel, Danny-Indira (Diami) untuk melaju ke Pilkada Serentak tahun terancam terhenti. Pasalnya, gugatan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dikabulkan oleh Hakim Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Seperti yang dilangsir SulselEkspres.com, putusan sidang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Supriyanto, Hakim Anggota HL Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, Rabu (21/3).

Baca Juga :

Ketua Majelis Hakim Edi mengatakan, putusan diambil setelah digelar sidang selama 15 hari kerja sejak 1 Maret lalu. Sidang, sudah melewati sejumlah agenda persidangan, meliputi penyampaian permohonan gugatan, jawaban tergugat yakni KPU Makassar, hingga penyampaian keterangan dari sejumlah saksi.

“Dan majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 soal penetapan pasangan calon wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” kata Edi.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!