Politik & Parlemen

PT-TUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, Langkah Diami Terancam Terhenti

AKARBERITA.com, Makassar – Langkah Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Sulsel, Danny-Indira (Diami) untuk melaju ke Pilkada Serentak tahun terancam terhenti. Pasalnya, gugatan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dikabulkan oleh Hakim Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Seperti yang dilangsir SulselEkspres.com, putusan sidang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Supriyanto, Hakim Anggota HL Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, Rabu (21/3).

Ketua Majelis Hakim Edi mengatakan, putusan diambil setelah digelar sidang selama 15 hari kerja sejak 1 Maret lalu. Sidang, sudah melewati sejumlah agenda persidangan, meliputi penyampaian permohonan gugatan, jawaban tergugat yakni KPU Makassar, hingga penyampaian keterangan dari sejumlah saksi.

“Dan majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 soal penetapan pasangan calon wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” kata Edi.

Selain itu, majelis sidang memerintahkan tergugat KPU Makassar untuk mencabut putusannya tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Danny-Indira.

“Menerbitkan putusan tentang penetapan calon peserta Pilwali yang memenuhi syarat Appi-Cicu serta menghukum tergugat, untuk membayar biaya perkara Rp 319.000,” jelas Edi.

Menurutnya, ada beberapa bulan terakhir sebelum penetapan calon ada sejumlah peristiwa yang terjadi. Diantaranya, dugaan mobilisasi RT-RW untuk mengumpulkan KTP elektronik untuk pencalonan independen Danny. Selain pembagian HP untuk memberikam intervensi psikologis ke RT dan RW serta terkait partisipasi tenaga kontrak honorer pemkot Makassar dalam pencalonan Danny.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!