Daerah

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penjambretan

AKARBERITA.com, Parepare – Setelah sepekan lamanya dilaporkan, pelaku penjambretan berinintial HK, yang sekaligus merupakan pedagang barang curian online berusia 32 tahun ini, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare yang di pimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Faesal bersama unit gabungan Polsek Palanro, Kabupaten Barru, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Minggu (4/11).

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus menjelaskan, pelaku yang sebelumnya dilaporkan telah membuntuti korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor dan merampas handpone milik korbannya tersebut mengakui, setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual barang hasil kejahatannya melalui forum jual beli online.

“Pelaku mengakui telah melakukan transaksi penjualan barang yang telah dicurinya tersebut kepada pembeli yang ada dimedia sosial melalui akun facebook palsu miliknya,” katanya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan pelaku, yakni satu unit sepeda motor dan empat buah unit handphone. Selanjutnya kata Haris, pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan ke Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

(Dila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!