Regional

Sidang Putusan Sela Gugatan FAS Digelar Pekan Depan

AKARBERITA.com, Makassar – Sidang Lanjutan Gugatan Calon Pasangan Calon Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar terus berlangsung, Kamis (25/10). Sidang dengan Agenda Duplik dihadiri oleh sejumlah Pihak terkait.

Dalam pembacaan Duplik, Pihak Tergugat II intervensi Taufan Pawe dan Pangerang Rahim membacakan jawabannya secara langsung. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Bambang Soebiantoro, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri dan M Herry Indrawan Pattiraeja.

Kuasa Hukum Anwar Sadat mengatakan, terjadi perdebatan cukup panjang, setelah Majelis Hakim mengagendakan Pembacaan Putusan Sela yang rencananya hari Selasa 30 Oktober. Yang berujung Majelis Hakim menetapkan Sidang Agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis, 1 November 2018. “Kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim,” kata Anwar.

Ditanya soal Proses Pelantikan yang dihelat pada akhir Oktober 2018. Bagi Anwar Kementerian Dalam Negeri itu mematuhi Hukum karena Negara Indonesia Berazas Hukum. “Kami berharap Proses pelantikan ditunda pelaksanaannya karena masih berproses hukum di PTUN,” harapnya.

Anwar menambahkan, Pihaknya menggugat Proses Pemilihan yang bermasalah saat Pemilukada, adapun pelanggaran yang dimasukkan dalam materi gugatan berupa pemilih tambahan tidak memiliki NIK atau Invalid, lalu pembongkaran kotak suara yang telah memiliki rekomendasi Panwas, namun tidak ditindaklanjuti dan sejumlah pelanggaran lainnya.

(AkarBerita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!