AKARBERITA.com, Gowa – Sedikitnya 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu kembali berhasil dibekuk Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa, Senin lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (12/06) siang.
“Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil membekuk tiga tersangka pengedar sabu. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda, yakni ada di wilayah Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu Gowa. Mereka adalah SKR, 34, MTK, 31 dan serta HS, 22,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Dari hasil penangkapan, kata Tambunan lagi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya 49 sachet plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 21,11 gram, 1 ball plastik kosong, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pireks.
Sementara itu, lanjut Tambunan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya di Makassar seharga Rp500 ribu per sachetnya, yang kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual kembali seharga Rp100 ribu dengan sasaran pemuda, petani, hingga supir truk.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Henra)