AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya. Hal tersebut dikarena banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini seringkali mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare Renny Anggreni Sari mengatakan, pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu.
“Kecuali meminta izin dan dipastikan tidak ada privasi pasien atau staf yang keberatan, serta tidak mengganggu tindakan medis yang dilakukan,” ujarnya.
Renny menjelaskan, mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur beberapa peraturan. Diantaranya, undang-undang praktik kedokteran No. 29/2004 Pasal 48 dan 51, Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 40, Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Pasal 28 A dan C, Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pasal 4.
(Dwi)