Daerah

Pemkot Parepare Belum Terima Rekomendasi KASN Terkait 15 ASN Berpolitik Praktis

AKARBERITA.COM, Parepare – Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare telah menerima tembusan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan pada Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Ketua KASN Sofian Effendi 19/1/2018 bernomor R-151/KASN/1/2018, terkait pelanggaran netralitas 15 oknum ASN dalam lingkup Pemkot Parepare, namun hingga kini surat rekomendasi tersebut belum diterima pemkot setempat.

Hal itu dikatakan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Parepare Amarun Agung Hamka ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya. “Belum ada itu suratnya (surat rekomendasi KASN),” kata Hamka singkat.

Diketahui, dalam surat rekomendasi KASN tersebut, menjabarkan terlapornya ke 15 onum ASN karena terbukti menghadiri konfrensi pers pengumuman bakal calon wakil wali kota pendamping dari bakal calon wali kota tahun 2018 HM Taufan Pawe di Hotel Kenari Parepare pada 15 Desember 2017.

Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun mengatakan, tindakan ke 15 oknum ASN tersebut masuk dalam ketegori politik praktis.

Ketua KASN Sofian Effendi sendiri dalam dalam suratnya mengeluarkan putusan merekomendasikan Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN, yang mengacu pada ketentuan aturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

(Jeri)

Berita Terkait:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!