Daerah

Pelaku Penjual Bahan Peledak Diamankan Polres Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil mengamankan komponen pembuatan detonator/alat picu bahan peledak, asal Malaysia. Hal itu, diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Parepare, AKP Slamet Paryanto, Kamis (18/10/2018).

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami bekerjasama sama dengan unit Reskrim berhasil, dengan mengamankan pelaku atas nama Muh. Isnaini,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus memaparkan, pelaku memperoleh detonator/alat picu ledak untuk ikan tersebut, dari Tawau, Malaysia, dengan harga setiap dus ukuran kecil seharga 700 ringgit Malaysia, dengan nilai Rupiah sebesar Rp2,1 juta.

Setelah membeli barang tersebut, kata Haris, pelaku kembali menjualnya di Parepare dengan harga Rp5 juta. Dengan hasil penjualan tersebut, katanya, pelaku dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp2,9 juta.

“Pelaku mengaku bahwa dia membeli barang tersebut dari orang yang tidak dikenal di Malaysia. Pelaku kini diamankan di Markas Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menambahkan, adapun sejumlah alat bukti yang berhasil diamankan di antaranya, lima dus ukuran kecil detonator, serta dua unit handpone merk Nokia dan Vivo. Lanjut Pria, pelaku mengakui bahwa pembelian tersebut merupakan yang kelima kalinya, dan dijual di Parepare.

“Jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (LN no 78 thn 1951), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Luki

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!