AKARBERITA.com, Sidrap – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sidrap, mengungkap beredarnya buku nikah yang diduga asli tapi palsu (Aspal).
Sekretaris P2TP2A Sidrap Islamiah Nur mengatakan, dugaan beredarnya buku nikah aspal tersebut, bermula dari laporan seorang warga, yang mengaku diterlantarkan oleh suaminya setelah menikah lagi. “Belum lama ini kami menerima laporan kasus penelantaran rumah tangga. Pelapor berasal dari Kecamatan Panca Rijang,” katanya.
Warga yang dirahasikan namanya tersebut, melaporkan AS, sang suami, lantaran menikah dengan perempuan lain berinisial KA dan diduga menggunakan buku nikah palsu yang dibuat di Kabupaten Pinrang.
“Selain menelantarkan istrinya. Dugaan pemalsuan buku nikah yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga kita temukan dalam kasus ini,” ujar Islamiah
Pihaknya, tambah Islamiah, bahkan telah menyurat ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa, Pinrang, guna mempertanyakan kebenaran buku nikah yang diduga asli tapi palsu tersebut. “Dari surat balasan yang kami terima dari KUA Suppa, menyebutkan jika pernikahan antara suami korban dengan perempuan lain, tidak terdaftar atau tidak tercatat di Akta Nikah pada kantor KUA Suppa,” ungkapnya.
(Dwi)