AKARBERITA.com, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum (Pidum), rabu (27/10/2021) di halaman upacara Kejari.
Kegiatan dihadiri jajaran untukkompinda, para Kasi Kejari Parepare, Kasat Narkoba Polres Parepare, serta sejumlah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum itu digelar karena memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang-barang ini sudah menjadi aturan negara yang harus dilaksanakan, untuk mengantisipasi sampai ada barang bukti yang tidak dimusnahkan setelah selesai proses pengadilan,” jelasnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 129 lebih gram sabu, 1.2401 gram tembakau gorilla serta sejumlah barang bukti lainnya.
Didi menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 50 perkara dengan jumlah tersangka 50 orang. Masing-masing tersangka dikenai sanksi sesuai tindak pidana yang dilakukan.
“Untuk narkoba terdapat dua pelaku di bawah umur, namun dalam penuntutan kami tetap melihat hak-hak anak. Sementara pelaku atau tersangka dewasa ada yang kami tuntut hingga 20 tahun penjara,”
Pada kesempatan itu, Didi mengimbau pentingnya seluruh elemen lapisan masyarakat meningkatkan sinergitas bersama penegak hukum, untuk menekan peredaran serta narkotika untuk menyelamatkan generasi dan negara.
(Ayu)