AKARBERITA.com, Sidrap – Calon Legislator (Caleg) dari Partai Berkarya Kabupaten Sidrap inintial AL, oleh Kepolisian Resort Sidrap ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Rabu (20/2). Dia mengatakan, penangkapan calon legislator itu merupakan pengembangan dari pelaku kasus narkoba yang lebih dulu diamankan di Mapolres Sidrap. “Dari keterangan tersangka sebelumnya, menyebut nama AL,” kata Budi.
Dikemukakan Budi, kronologis penangkapan tersangka, diawali dengan dilakukannya pemantauan oleh petugas kepolisian, yang membuntuti dari Kota Makassar hingga ke Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap. “Tersangka diamankan bersama tiga rekan perempuannya,” katanya.
Budi menambahkan, selain pemakai, tersangka juga menjadi pengedar sabu di wilayah Sidrap. AL setiap hari mengedarkan barang haram tersebut berkisar sekitar 5 hingga 10 gram.
Dari daftar calon tetap caleg yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, AL tercatat sebagai caleg nomor urut 1 partai Berkarya, untuk daerah pemilihan kecamatan Wattang Pulu.
(Suargat)