AKARBERITA.com, Parepare – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare Faizah mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindakop) Parepare mangkir dari pemanggilan eksekusi Kejari Parepare, Rabu(6/2).
“Hari ini pemanggilan eksekusi berdasarkan surat yang kita layangkan tetapi tidak datang,”ujar dia.
Faizah mengatakan, surat pemanggilan eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II pada 2012 ini yang merugikan negara Rp375 juta inj akan dilayangkan surat panggilan kedua.
“Belum ada jadwal pemanggilan eksekusi kedua karena Kajari sementara di Makassar. Tetapi intinya minimal haknya tetap kita berikan,”jelas Faizah.
Faisah menambahkan, surat pemanggilan untuk eksekusi ini akan dilayangkan sebanyak tiga kali dan jika tidak ada itikad baik maka akan dijemput paksa.
Diketahui Amran sendiri saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Parepare rangkap Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
(Dwi)