Politik & Parlemen

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Dua Caleg

AKARBERITA.com, Parepare – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mulai memproses laporan warga terkait dugaan Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Nur Islah mengatakan, laporan warga tersebut karena adanya oknum caleg yang berstatus ASN saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

“Laporan tersebut diproses di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Parepare. Saat ini tahap mendengarkan keterangan dari pelapor,” kata Isla, Selasa (30/10).

Ditambahkan Islah, berdasarkan laporan warga tersebut untuk sementara ada dua caleg yang dilaporkan satu berstatus ASN saat penetapan DCT dan satu memiliki SK sebagai tenaga honor di instansi pemerintah,” ungkapnya.

Terkait pelaporan tersebut, kata Islah lagi, pihaknya melakukan pemeriksaan pelapor untuk mendengarkan keterangan. “Keterangan pelapor menjadi dasar untuk kemudian diklarifikasi kebenaran, ada tidaknya pelangaran yang terjadi,”

Sementara pelapor Didiet Haryadi mengatakan, laporan yang diajukannya terkait temuan pelanggaran administrasi dua oknum caleg pada dua dapil berbeda. Yakni inisial E dengan tujuh dugaan pelanggaran dan caleg inisial A dengan sembilan dugaan pelanggaran.

“Kami meminta Bawaslu memproses laporan kami sesuai aturan. Tentu akan kita lakukan upaya hukum jika laporan kami tidak diproses.

(AkarBerita)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!