
AKARBERITA.COM, Makassar – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/03/2026).
Dalam penyampaiannya, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan ini, kehadiran Wakil Bupati Pinrang di Kantor BPK RI tersebut turut didampingi oleh Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Plt. Bapenda Pinrang dan perangkat daerah Kabupaten Pinrang terkait. Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.(rls)

