AKARBERITA.com, Gowa – Kepolisan Sektor (Polsek) Somba Opu, Kabupaten Gowa, berhasil meringkus enam kawanan pelaku spesialis pencuri kucing dan burung, yang selama ini beraksi di wilayah Gowa dan Kota Makassar.
Keenam pelaku berhasil diringkus saat melakukan pencurian burung di Kampung Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Selain ikut mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, juga diamankan beberapa unit telepon selular yang diduga hasil kejahatan. Dari keenam tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur yang seluruhnya warga Jalan Pallantikang Gowa.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Henra)
Berita Terkait: