AKARBERITA.com, Parepare – Lima tersangka yang terlibat tiga berbeda pada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dibekuk dan diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, dalam rentang Januari tahun 2021 ini.
Hal itu dikemukakan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah dalam gelar perkara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parepare, Kamis (28/1/2021), siang tadi.
Dari kelima tersangka, kata Welly, tim Satuan Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan barang bukti sabu sekitar 6 gram.
Welly menjabarkan, untuk kasus pertama yang melibatkan dua tersangka Hasnur (26) ,warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28), warga Jalan HM Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang, bersama barang bukti 0,40 gram sabu.
Dikasus kedua, diamankan lelaki Ahmad Sukri alias Coki (38) dan ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang tersebut dibekuk bersama barang bukti 0,41 gram.
“Untuk kasus ketiga, kita menetapkan M Aras Setiawan alias Aras (30), warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dan Asrianto alias Sandi bin Damis (30), warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, sebagai tersangka dengan barang bukti 5,66 gram sabu,” papar Welly.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi menjelaskan, sabu yang didapatkan dari tangan para tersangka yang didominiasi warga Parepare tersebut, berasal dari bandar sabu asal Kabupaten Sidrap, yang diedarkan dalam wilayah hukum Polres Parepare
“Para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 35, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
(Wan)