Daerah

Tingkatkan Kesadaran Pajak, UPT Samsat Sidrap Gelar Sosialisasika

AKARBERITA.com, Sidrap -Bertempat di Hotel Trimulti, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah, Selasa (6/2).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sidrap Nurmi Nur mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan manfaat pajak daerah dalam mendorong pembangunan utamanya di Sulawesi Selatan. “Selain diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor dalam wilaya UPT Sidrap,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menjelaskan, sosialisasi pajak daerah sekaligus memberi informasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Sidrap.

“Kami berharap, hasil dari seluruh kegiatan sosialisasi, disebarluaskan seluruh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan pada masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” papar Tautoto.

Tautoto menambahkan, seluruh pajak yang dibayarkan masyaraakt, pada akhirnya juga akan kembali ke masyaraakt, yang dapat dinikmati melalui pembangunan infrastruktur diberbagai sektor oleh pemerintah, diantaranya fasilitas kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum lainnya.

Tautoto menjabarkan, adapun pajak yang dikelola provinsi diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Meski begitu, pemerintah daerah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sementara PKB dan BBNKB, akan dialokasikan sebesar 30% untuk daerah.

“DBH yang bersumber dari PBBKB dan pajak rokok juga dialokasikan sebesar 70% persen untuk daerah kabupaten dan kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan, dialokasikan sebesar 80% bagi kabupaten dan kota.

(Ady)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!