Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Kawanan Curas

AKARBERITA.com, Gowa – Sebanyak empat pelaku komplotan curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Senin dini hari kemarin.

Hasil ungkap ini dipaparkan langsung Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (25/6) sore.

“Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit berhasil meringkus empat pelaku yang menjadi komplotan curas. Mereka adalah IS, 19, Cudi, 14, IN, 20 dan MAC, 16,” terangnya.

Aksi para pelaku, lanjut Mangatas, diketahui berawal saat mereka berempat bertemu dilokasi Elekton. Kemudian keempat pelaku mobile di sepanjang Jalan Poros Takalar, mereka menemui dua pengendara sepeda motor, dimana IN berperan langsung sebagai otak dalam aksi tersebut.

“Jadi, saat melihat korban, pelaku IN dan IS kemudian menghampiri korban dan mengambil HP yang disimpannya di laci motor. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan laju kendaraan sahabat korban yang mengawal dari belakang,” katanya.

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan petugas dari tangan pelaku, diantaranya tiga buah busur, 1 satu buah ketapel, 1 satu unit HP, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun dua dari empat pelaku tersebut juga diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tutup Akp M tambunan.

(Henra)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *