Daerah

Tiga Produk Sarden Kaleng Bercacing Masih Dijual Bebas di Maros

AKARBERITA.com, Maros – Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Maros, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Koperindag), Senin (2/4) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah Mini Market (Mimar) guna mengantisipasi peredaran sarden kaleng atau lebih dikenal dengan sebutan ikan kaleng, yang belum lama ini dinyatakan positif mengandung cacing oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, ditemukan tiga dari 27 produk yang dipastikan mengandung cacing, masih dijual bebas disejumlah mimar yang ada di Maros.

Ketua Komisi II DPRD Maros A Patarai Amir mengatakan, sebagai langkah dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya telah meminta kepada pengeloa mimar untuk menarik dan tidak menjual produk tersebut. “Dikhawatirkan merugikan konsumen yang membeli lantara belum mengetahui terkait produk sarden kaleng yang mengandung cacing,” jelasnya.

DPRD dan Koperindag Maros, kata Patarai lagi, akan memberi kesempatan pada pengeloaa mimar yang masih memajang dan menjual produk sarden kaleng untuk melakukan pendataan dan menarik produk tersebut dari pajangannya. “Akan kembali kita pantau. Jika produk tersebut masih kita temukan, bisa saja akan kami pertimbangkan izinnya. Kami tidak segan-segan mencabut izinnya di sini,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi II Amirullah Nur menjelaskan, produk terkait sarden kaleng yang mengandung caci pita tersebut, sudah disampaikan oleh kantor cabang ke semua gerai mimar untuk dikembalikan ke pemasoknya. Namun, katanya, masih ada saja gerai yang memajangnya di etalase.

“Sidak sekaligus untuk melihat realisasi di lapangan. Hasilnya, memang banyak mimar yang membandel dengan tetap memajang sarden kemasan kaleng. Imbasnya tentu berdampak pada konsumen,” jelasnya.

Sejauh ini, belum diketahui pasti berapa jumlah ikan kaleng yang telah dilarang itu beredar di wilayah Maros. Namun dipastikan, masih banyak produk ikan makarel yang tetap diperjual belikan secara bebas di pasaran.

Sementara Kadis Koperindag Maros Frans Johan menjelaskan, persentasi produk sarden bercacing yang beredar dan yang telah dikembalikan ke pabriknya, belum signifikan. Pedagang yang terlanjur melakukan pembelian, diharapkan melakukan retur kembati dan distributor tidak boleh menolak pengembalian produk yang dilarang beredar itu. “Selain mimar, akan kita lakukan sidak dan memantau paras-pasar tradisional.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!