Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Hukum & Kriminal

Tergiur Upah Besar, Kurir Narkoba 1 Kg Diamankan Polres Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Tak peduli hukum, upah yang menggiurkan dari menjadi kurir narkoba berujung dipenjara. Seorang penumpang Kapal Bukit Siguntang yang datang dari Tarakan Kalimantan ke Pelabuhan Nusantara Parepare, harus menerima kenyataan yang mengharuskan dirinya akan menghabiskan sisa hidupnya dipenjara, lantaran telah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg pada ransel yang digunakannya.

Tertangkapnya inisial MH yang bertugas untuk mengantarkan barang haram dengan upah Rp40 juta tersebut, bermula dari gerak geriknya yang mencurigakan saat tiba di Pelabuhan Nusantara.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata sedang menunggu jemputan dari tiga oknum Honorer Satpol PP Kota Makassar yang saat ini masih berstatus saksi. Hal tersebut diungkap Polres Parepare pada konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polres Parepare, Rabu (9/1).

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi menjelaskan, ketiga oknum honorer tersebut ternyata tidak saling mengenal, mereka ditugaskan oleh seseorang yang sedang dalam pengejaran polisi, yang memberi upah Rp500 ribu untuk menjemput tersangka inisial MH.

Pihaknya, kata Pria Budi, dengan intens berupaya menghambat lajunya peredaran narkotika, apalagi dengan kondisi Pelabuhan Parepare yang menjadi jalur perlintasan antara Kalimantan yang dekat dengan Tawau, Malaysia yang diketahui merupakan wilayah asal barang haram tersebut dengan wilayah sekitar Parepare untuk pengedaran narkoba.

“Bayangkan untuk mengantar barang saja diupah Rp40 juta, jadi kita harus lebih mengawasi lagi agar masyarakat khususnya Parepare, tak terpengaruh dengan kondisi ini, apalagi kita ketahui bersama narkoba merusak bahkan mematikan manusia,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman dari penyidik, yang menerapkan pasal 114 ayat 2, pasal112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Pria Budi mengimbau agar masyakarat tidak tergiur dengan narkotika dan berharap seluruh elemen, Pemerintah Kota Parepare, Pemerhati Narkoba dan lainnya satu visi misi dengan Kepolisian untuk berniat memberantas narkoba.

Diketahui sepanjang tahun 2018 narkoba yang diungkap Polres Parepare, kurang lebih 18 kg. Sementara itu, narkoba kembali diamankan diawal tahun 2019 terhitung mulai 2 hingga 9Januari seberat kurang lebih 1 Kg Narkoba jenis Sabu-Sabu.

(Nurfadila Wahid)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 33

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *